Perbedaan Lawyer dan Pengacara yang Perlu Anda Ketahui

Banyak orang mengira lawyer dan pengacara adalah istilah yang sama, padahal keduanya punya perbedaan mendasar. Meski sama-sama berurusan dengan hukum, lingkup kerja dan peran mereka dalam sistem peradilan ternyata beda. Yuk, kita kupas lebih dalam biar nggak salah kaprah!

Lawyer vs Pengacara: Apa Sih Bedanya?

Lawyer adalah istilah umum dalam bahasa Inggris untuk orang yang ahli di bidang hukum. Sementara pengacara lebih spesifik merujuk pada profesi yang memberikan bantuan hukum di pengadilan. Jadi, semua pengacara adalah lawyer, tapi nggak semua lawyer jadi pengacara.

1. Definisi dan Cakupan Kerja

Lawyer punya cakupan lebih luas. Mereka bisa bekerja di berbagai bidang hukum tanpa harus mewakili klien di pengadilan. Sedangkan pengacara fokus pada litigasi - artinya mereka khusus menangani kasus hukum di depan hakim.

Contoh Pekerjaan Lawyer

• Memberikan konsultasi hukum
• Membuat kontrak bisnis
• Menangani kasus korporasi
• Menjadi notaris atau legal officer

Contoh Pekerjaan Pengacara

• Membela klien di pengadilan
• Menyusun surat gugatan
• Melakukan mediasi hukum
• Mengajukan banding atau kasasi

2. Persyaratan Profesi

Untuk jadi lawyer, cukup lulus pendidikan hukum dan punya pengetahuan mendalam tentang undang-undang. Tapi buat jadi pengacara, ada syarat tambahan: harus lulus ujian advokat dan magang di kantor hukum minimal 2 tahun.

3. Kewenangan di Pengadilan

Ini beda paling kentara. Pengacara punya hak penuh untuk berbicara di pengadilan mewakili klien. Lawyer tanpa sertifikasi advokat cuma bisa memberikan pendapat hukum, tapi nggak boleh bicara di persidangan.

Kapan Butuh Lawyer dan Kapan Butuh Pengacara?

Pahami kebutuhan Anda dulu. Kalau cuma perlu konsultasi hukum atau bikin dokumen legal, lawyer cukup membantu. Tapi kalau sudah berurusan dengan polisi atau pengadilan, wajib cari pengacara bersertifikat.

Kasus-Kasus yang Membutuhkan Pengacara

• Perkara pidana seperti pencurian atau narkoba
• Gugatan perdata seperti warisan atau utang piutang
• Perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial
• Kasus perceraian yang rumit

Situasi yang Cukup Ditemani Lawyer

• Konsultasi awal masalah hukum
• Review kontrak kerja atau bisnis
• Pendampingan negosiasi
• Pembuatan surat kuasa

Gimana Cara Memilih yang Tepat?

Pertama, pastikan reputasi dan track record-nya bagus. Cek apakah punya pengalaman menangani kasus serupa. Untuk pengacara, pastikan mereka terdaftar di PERADI (Persatuan Advokat Indonesia). Jangan lupa bandingkan fee-nya juga!

Tips Memilih Lawyer/Pengacara

1. Cari rekomendasi dari orang terpercaya
2. Cek latar belakang pendidikan dan pelatihannya
3. Pastikan komunikasinya lancar dan nyaman
4. Perhatikan cara mereka menjelaskan opsi hukum
5. Bandingkan beberapa profesional sebelum memutuskan

Kesimpulan

Meski sering disamakan, lawyer dan pengacara punya peran berbeda dalam dunia hukum. Pahami kebutuhan Anda sebelum memilih. Untuk urusan pengadilan, wajib pakai jasa pengacara bersertifikat. Sedangkan konsultasi umum bisa pakai lawyer biasa. Yang penting, pastikan profesional hukum yang Anda pilih benar-benar kompeten di bidangnya.

FAQ

1. Apa seorang lawyer bisa berubah jadi pengacara?
Bisa! Dengan mengikuti ujian advokat dan menyelesaikan masa magang, lawyer bisa mendapatkan izin praktik sebagai pengacara.

2. Berapa biaya menggunakan jasa pengacara?
Bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan reputasi pengacara. Mulai dari beberapa juta hingga miliaran rupiah untuk kasus besar.

3. Bisakah lawyer memberikan pendapat hukum yang mengikat?
Pendapat hukum dari lawyer bersifat analisis, tapi nggak punya kekuatan hukum mengikat seperti putusan pengadilan.

4. Apa konsekuensi menggunakan lawyer biasa di pengadilan?
Kasus Anda bisa diputuskan in absentia (tanpa pembelaan) karena lawyer tanpa sertifikasi nggak diakui sebagai pihak yang berwenang bicara di pengadilan.

5. Bagaimana kalau pengacara melakukan malpraktik?
Anda bisa melaporkan ke PERADI. Pengacara bersertifikat bisa dikenai sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin praktik.

0 Comments

Posting Komentar